Sebagai kawasan dengan hunian terbaik di Depok yang menjadi impian warga Jabodetabek, ternyata isu Shila Sawangan bermasalah memunculkan persepsi negatif pada 2022 lalu.
Dikembangkan oleh PT Pakuan Tbk hasil kolaborasi Vasanta Group dan Mitsubishi Corporation, perumahan ini diisukan sudah dibangun di atas lahan berstatus sengketa.
Untuk mengetahui pemberitaan dan perkembangan kasus Shila Sawangan bermasalah secara lebih jelas, simak faktanya berikut ini.
Asal mula Shila Sawangan bermasalah awalnya berhembus pasca surat Hak Guna Bangunan (HGB) yang diterbitkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Depok untuk PT Pakuan Tbk.
Ditambah lagi, Walikota Depok, Mohammad Idris juga berniat memanfaatkan sebagian lahan berizin seluas 3 hektar untuk membangun Alun Alun Kota Depok Wilayah Barat.
Padahal, sebelumnya sudah ada Surat Keputusan Kepala Inspeksi Agraria (SK-Kinag) kepada pemilik tanah atas nama Ida Farida untuk lokasi lahan yang sama.
Carut marut sengketa lahan ini kemudian membuat Ida Farida berinisiatif untuk mengajukan diri sebagai penggugat di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung, Jawa Barat.
Pengembang Shila Sawangan pun menyambut positif keputusan ini agar kisruh sengketa lahan segera menemukan titik terang tanpa menimbulkan dampak buruk bagi para pemilik hunian.
Fakta terbaru masalah Shila Sawangan yang tersandung kasus sengketa lahan tersebut akhirnya menemui titik terang setelah ketok palu hasil putusan di tahap kasasi.
PTUN memutuskan untuk menolak permohonan kasasi Ida Farida dalam Surat Pemberitahuan Amar Kasasi Perkara Nomor: 519 K/TUN/2022/ Jo. No. 81/B/2022/PT.TUN.JKT Jo. No. 101/G/2021/PTUN.BDG.
Dalam putusan tersebut juga tertulis jika Ida Farida selaku pihak pemohon kasasi harus membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sebesar Rp 500.000 sebagai hukuman.
Hasil putusan PTUN ini juga membuat pihak pengembang dan pemilik hunian Shila Sawangan Depok merasa tenang karena status kepemilikan tanah telah dinyatakan legal.
Artinya, isu Shila at Sawangan bermasalah dapat ditepis hingga pelayanan terbaik berupa pembangunan fasilitas hingga serah terima unit dapat berlanjut tanpa hambatan apa pun.
Putusan pengadilan sebagai bentuk kepastian hukum bahwa Shila Sawangan tidak bermasalah menjadikan hunian di daerah Bojongsari ini semakin menunjukkan prospek yang positif.
Dampak pasca konflik untuk Shila Sawangan membuat minat masyarakat meningkat dan dianggap mampu memberikan penawaran sebagai pilihan hunian terbaik dari sisi legalitas hingga fasilitas.
Namun, popularitas Shila at Sawangan sebenarnya juga tidak lepas dari lokasi yang strategis dengan dua akses jalan utama melalui Jalan Raya Bojong Sari dan Jalan Raya Muchtar.
Keunggulan ini bahkan memudahkan para penghuni di Shila Sawangan untuk menghemat waktu perjalanan dari dan ke kawasan Jabodetabek.
Selain itu, hunian di Sawangan ini juga mempersingkat perjalanan melalui akses jalur tol Jakarta Outer Ring Road 2 (JORR 2), Cinere Jagorawi (Cijago), dan Depok Antasari (Desari).
Bukan hanya lokasi hunian yang strategis, fasilitas di Shila Sawangan juga menjadi keunggulan layak dipertimbangkan rumah impian masa depan
Hunian bergaya natural yang selaras dengan kehidupan masyarakat modern ini menawarkan dukungan fasilitas bermutu untuk menunjang konsep hidup kekinian.
Mulai dari area komersial dengan puluhan tenant populer, taman, lapangan olahraga, jogging track, playground outdoor, hingga pusat kebugaran tanpa harus pergi jauh dari lingkungan tempat tinggal.
Untuk mengetahui lebih lanjut tentang fasilitas yang ada di perumahan Shila at Sawangan bisa mengunjung halaman website resminya di https://shila.co.id/.
Demi memenuhi selera calon penghuninya, tim pengembang menyediakan berbagai tipe unit Shila at Sawangan dalam beberapa kategori hunian yang antara lain sebagai berikut.
Koleksi unit Lake Vista menghadirkan suasana rumah yang harmonis, mewah, privasi tinggi, dan eksklusif dengan tiga pilihan tipe, yaitu Pavilion, Tudor, dan Portico.
Tipe Pavilion menghadirkan konsep alami dan estetik dengan luas tanah 128 meter persegi dan luas bangunan 149,19 meter persegi yang memiliki 4 ruang kamar, 3 kamar mandi, dan 2 carport.
Untuk tipe Tudor dengan luas tanah 144 meter persegi dan luas bangunan 179,44 meter persegi memiliki 4 ruang kamar, 4 kamar mandi, dan 2 carport yang modern.
Sedangkan tipe Portico dengan 4 ruang kamar, 4 kamar mandi, dan 2 carport memiliki luas tanah 187 meter persegi dan luas bangunan 184 meter persegi yang dilengkapi akses langsung ke danau dari taman belakang.
Koleksi hunian Laguna hadir untuk memenuhi kebutuhan rumah yang elegan, nyaman sekaligus mewah dengan pilihan tipe Verdant dan tipe Oakwood.
Tipe Verdant yang prestisius memiliki luas tanah 98 meter persegi dan luas bangunan 110,73 meter persegi didesain dengan 3 ruang kamar, 3 kamar mandi, dan 2 carport.
Sedangkan tipe Oakwood dibangun di atas tanah seluas 112 meter persegi dan luas bangunan 136,21 meter persegi dengan desain interior sama tetapi memiliki rooftop.
The Grove merupakan tipe rumah klasik yang sesuai untuk gaya hidup keluarga dan komunitas yang nyaman.
Unit ini terdiri dari tipe The Terrace yang minimalis dan tipe Courtyard yang menawarkan hunian rumah dengan halaman terpisah yang nyaman.
Meski sama-sama di desain dengan 3 ruang kamar, 2 kamar mandi, dan 2 carport, tetapi The Terrace memiliki luas bangunan 79 meter persegi sedangkan Courtyard seluas 109,05 meter persegi.
Pada unit Tilia yang memberikan pilihan hunian kontemporer mewah dan eksklusif, terdapat tipe Portico, Courtyard, serta The Terrace yang bisa dipilih.
Demikianlah pembahasan mengenai fakta Shila Sawangan bermasalah yang sudah kami rangkum sebagai informasi terbaru.
Kepastian hukum jika Shila Sawangan Depok tidak bermasalah juga semakin meyakinkan masyarakat untuk memilih kawasan perumahan ini sebagai hunian terbaik.
Pastikan juga untuk mempertimbangkan tipe unit di Shila at Sawangan yang sesuai dengan impian, gaya, dan desain interior berdasar kebutuhan masing-masing penghuni.
You cannot copy content of this page