Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi Pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku
Contoh ciptaan yang Anda siapkan dapat berupa manual book, rancangan, atau bukti ciptaan lainnya.
Surat pernyataan di tandatangani oleh semua pemegang hak cipta di atas materai.
Anda perlu menyiapkan kartu identitas seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Anda harus menyiapkan biaya pendaftaran HKI mulai dari Rp. 800.000 tergantung dari jenis ciptaan.
Sertifikat HKI yang Pernah kami daftarkan
Team kami akan membantu mendaftarkan ciptaan Anda agar mendapatkan sertifikat HKI.
You cannot copy content of this page