Hasil seleksi administrasi peserta CPNS 2021, telah resmi di umumkan oleh Badan Kepegawain Negara, melalui situs resmi Sistem Seleksi Calon Aparatur Negara yaitu sscasn.bkn.go.id.
Setiap peserta seleksi CPNS 2021, juga dapat melihat pengumuman melalui website instansi yang dilamar, dengan mengakses menu Layanan Informasi, dan memilih Kontak Informasi.
Setelah Anda membuka halaman tersebut, ketik nama instansi pada kolom pencarian. Kemudian lihat alamat website instansi yang Anda lamar pada kolom Web Instansi.
Selanjutnya cari informasi pengumuman pada website instansi tersebut, apakah tersedia atau tidak. Jika tidak tersedia langsung login di website SSCASN dan cek di portal masing-masing.
Nah, setelah Anda melihat pengumuman hasil seleksi administrasi, apakah Anda dinyatakan lulus atau tidak. Jika Anda dinyatakan lulus, tahapan selanjutnya yang harus di ikuti yaitu ujian seleksi kompetensi dasar.
Seperti biasa yang menjadi pertanyaan, setiap peserta yang mengikuti seleksi kompetensi dasar, yaitu berapa nilai ambang batas kelulusan (passing grade) saat mengikuti seleksi.
Beradasarkan SK MENPAN RB nomor 1023 tahun 2021, tentang nilai ambang batas seleksi kompetensi dasar, pengadaan pegawai negeri sipil tahun anggaran 2021.
Bahwa seleksi kompetensi dasar, meliputi tes wawasan kebangsaan (TWK), tes intelegensia umum (TIU), dan tes karakteristik pribadi (TKP).
Pertama tes wawasan kebangsaan bertujuan untuk menilai pengetahuan tentang nasionalisme, integritas, bela negara, pilar negara, dan bahasa indonesia.
Kedua tes intelegensia umum bertujuan untuk menilai penguasaan pengetahuan tentang kemampuan verbal (analogi, silogisme, analitis), kemampuan numerik (berhitung, deret angka, perbandingan kuantitatif, soal cerita), dan kemampuan figural (analogi, ketidaksamaan, serial).
Ketiga tes karakteristik pribadi bertujuan untuk menilai penguasaan pengetahuan, dan kemampuan pelayanan publik, jejaring kerja, sosial budaya, teknologi informasi dan komunikasi, profesionalisme, dan anti radikalisme.
Adapun waktu yang tersedia untuk menjawab soal seleksi kompetensi dasar, yaitu 100 menit bagi pelamar umum, bagi peserta penyandang disabilitas sensorik netra waktu yang digunakan yaitu 130 menit.
Jumlah soal keseluruhan seleksi kompetensi dasar sebanyak 110 soal, dengan rincian soal TWK terdiri dari 30 butir soal, TIU terdiri dari 35 butir soal, dan TKP terdiri dari 45 butir soal.
Pembobotan nilai untuk materi soal seleksi kompetensi dasar, khusus untuk materi soal TIU dan TWK, jawaban yang benar memiliki bobot sebanyak 5, dan jika salah atau tidak menjawab bernilai nol.
Sedangkan materi soal TKP, bobot jawaban paling rendah 1, dan paling tinggi 5, serta tidak menjawab bernilai 0.
Selanjutnya nilai kumulatif untuk seleksi kompetensi dasar yaitu sebesar 550, dengan rincian 150 TWK, 175 TIU, dan 225 TKP.
Sedangkan nilai ambang batas kelulusan yaitu 65 untuk TWK, 80 untuk TIU, dan 166 untuk TKP.
Selain itu, peserta pendaftar lulusan terbaik dengan predikat pujian/cumlaude, dan diaspora nilai kumulatif paling rendah 311 dengan nilai TIU paling rendah 85.
Sedangkan peserta pendaftar penyandang disabilitas, dan putra/putri papua barat nilai kumulatif SKD paling rendah 286 dan nilai TIU paling rendah 60.
Adapula peserta yang mendaftar pada jabatan-jabatan tertentu, yang terlampir pada surat keputusan menteri seperti dokter gigi, memiliki nilai kumulatif paling rendah 311 dan nilai TIU paling rendah 80.
Sedangkan untuk jabatan yang berhubungan dengan perkapalan, memiliki nilai kumulatif paling rendah 286 dan nilai ITU paling rendah 70.
Sekian informasi tentang nilai ambang batas (passing grade) peserta CPNS 2021, semoga bermanfaat dan Anda bisa lolos menjadi Pegawai Negeri Sipil sehingga bisa mengabdi pada Negara.
You cannot copy content of this page